TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa surat PAW Viani Limardi sudah ia teruskan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) DKI Jakarta.
Baca juga: Ariza tak Mau Warga Euforia setelah Status PPKM Menjadi Level 1
"Sudah jalan, jalan ke KPUD," singkat Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (02/11/21).
"Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan, Viani juga melaporkan ke PTUN," sambungnya.
Sebagai informasi, PSI resmi memecat Viani Limardi dari keanggotaan partai lantaran dituding menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART.
Perseteruan antara PSI dan Viani pun kini semakin memanas. Merasa tidak terima, Viani melakukan perlawanan dengan menuntut balik PSI. Bahkan, dirinya menggugat DPP PSI hingga Rp 1 triliun.
Baca juga: DPR Siapkan Uji Kelayakan untuk Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta telah menyiapkan pengganti Viani Limardi di DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, DPP PSI telah melayangkan surat pemecatan Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pengganti sudah ada, waktu itu kami usulkan ke DPRD sekaligus mencantumkan nama sesuai aturan UU (Undang-Undang). Di sana harus kami sebutkan, suara terbanyak berikutnya, yakni Cornelius Hotman,” kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar, Senin (1/11/2021).
Meski demikian, kata dia, PSI belum membicarakan sosok Cornelius Hotman selaku pengganti Viani kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Apresiasi Petugas Damkar yang Rela Bantu Warga Ambil Kartu ATM di Gorong-gorong
Alasannya, PSI masih menunggu keputusan resmi soal pemberhentian Viani dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI.
“Kami nggak mau mendahalui proses, kami mau memastikan pemberhentiannya selesai baru setelah itu PAW (pergantian antarwaktu) berjalan,” ujar Michael.
Menurutnya, tim hukum PSI masih terus mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Viani mengajukan gugatan immateril senilai Rp 1 triliun karena dipecat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Baca juga: Ujang Anggap Tugas Menjaga Pelintasan KA di Jembatan Gantung Sebagai Anugerah Terbesar dalam Hidup
“Kalau kami sih optimis ya prosesnya nggak terlalu lama karena buat kami itu sudah clear. Ini kan juga ranah internal untuk menilai seorang anggota itu taat AD/ART atau nggak,” katanya.
“Jadi, pada saat kami sudah melakukan investigasi internal dengan tim pencari fakta (TPF) dan kami menemukan banyak sekali bukti-bukti tersebut. Saya rasa sudah cukup dasar tersebut digunakan untuk melakukan penghentian,” tambahnya.
Seperti diketahui, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang beredar dipublik.
Baca juga: Hanna Kirana Meninggal Akibat Gagal Jantung, Kenali Penyebab dan Gejala yang Suka Diabaikan
Tuduhan yang dimaksud tentang pemecatan dirinya karena melakukan pengelembungan dana reses.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani berdasarkan keterangannya pada Selasa (28/9/2021).
Viani menegaskan, berdasarkan surat penggantian antarwaktu (PAW), bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin, khususnya di bulan Maret 2021.
Namun, Viani membantah keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Berstatus PNS di Kabupaten Tangerang yang Diduga Menipu Rp 150 Juta
Kata dia, tugas reses pada maret 2021 di 16 titik telah diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta yang dikembalikan ke DPRD.
Tidak hanya pada Maret 2021, hampir di setiap kali masa reses, Viani mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.
"Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?," tanya Viani.
Buntut dari pemecatan tersebut, Viani Limardi pun mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya.
Baca juga: Ilyas Bachtiar Ungkap Harapan Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal Dunia
Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021).
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.