TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang oknum guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa, lantaran diduga melakukan penipuan.
Oknum guru PNS itu adalah J (53) seorang pria yang tinggal di Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Perbaikan Drainase Bikin Pengendara Bingung saat Melintas di Ciputat, karena Pengalihan Lalu Lintas
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (2/11/2021).
Menurut Wahyu, awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta.
Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
Baca juga: Ariza Ungkap Daerah Penyangga Ibu Kota Kerap Minta Bantuan Penanganan Banjir
"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan," ujarnya.
"Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya," lanjut Wahyu.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank.
Setelah uang tunai ada, korban menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka.
Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Rabu 3 November Turun Menjadi Rp 929.000 Per Gram
"Tersangka juga menjaminkan satu unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah empat bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," ujar Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.
Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban pun mulai curiga dengan tersangka.