Berita Tangerang

Polisi Tangkap Oknum Guru Berstatus PNS di Kabupaten Tangerang yang Diduga Menipu Rp 150 Juta

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

J, oknum guru berstatus PNS, ditangkap polisi karena diduga menipu Rp 150 juta.

Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan agar mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.

Baca juga: Hanna Kirana Sempat Keluhkan Sakit Lambung Sebelum Dirawat di Rumah Sakit

Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi.

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.