"Karena dalam perjalanan sidangnya, Abdul Azis ini tidak terbukti terlibat didalamnya," ucapnya.
Halim mengataian bahwa Abdul Azis baru mengetahui dan disangkakan terlibat dalam kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, setelah polisi menggerebek hotel milik Alona.
Baca juga: Suami Indah Kalalo Jalani Operasi Mata di Australia Akibat Menabrak Sepeda Motor
"Jadi atas dasar itu lah kamu akan ajukan pledoi minggu depan," ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan Alona? Halim menegaskan wanita 36 tahun itu diduga terlibat dan mengetahui prostitusi anak dibawah umur di hotelnya sendiri.
"Dalam perjalanan sidang, Alona tuh tahu soal itu (ptostitusi anak dibawah umur). Karena dia selalu mengurusi hotelnya secara keseluruhan," jelasnya.
Namun, Halim Darmawan tak menampik tak bisa menyalahkan satu terdakwa saja, yakni Cynthiara Alona kaka dari Abdul Azis.
"Karena mereka sepaket. Saya megang Abdul Azis dan DA. Kalau Alona tidak pakai kuasa hukum, sudah dua kali kuasa dibatalkan," ujar Halim Darmawan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 4 November, Gemini Gak Sabaran, Leo Hindari Pembicaraan Ceroboh
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Ariza Minta Orang Tua Mau Antar Anaknya untuk Ikut Program Vaksinasi Covid-19
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.