Kriminal

Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Selundupkan Sabu 4,8 Kilogram

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba yang dihadirkan konfrensi pers kasus penyeludupan narkotika jenis sabu internasional di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/11/2021).

"Para tersangka melakukan modusnya dengan cara membalut narkotika menggunakan celana jins, yang mana di dalamnya telah diselipkan sabu-sabu," ucapnya.

"Nah celana jins itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman ekspedisi antar wilayah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.

"Tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata AKP Nasrandi.