Kriminal

Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Selundupkan Sabu 4,8 Kilogram

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba yang dihadirkan konfrensi pers kasus penyeludupan narkotika jenis sabu internasional di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/11/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lima pelaku narkotika jaringan internasional dibekuk Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Harianja mengatakan, lima pengedar narkotika tersebut jaringannya berasal dari Malaysia.

Mereka diringkus Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta di tiga lokasi berbeda pada September-November 2021 .

Kelima tersangka yakni MT (40), LY (37), DN (40), A, dan S.

"Tersangka MT dan LY ditangkap di Sidoarjo, lalu DN ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, pada September 2021," kata Edwin Harianja saat konferensi pers, Rabu (10/11/2021).

"Untuk tersangka A dan S ditangkap di salah satu rumah makan mi Aceh di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada awal November bulan ini," ujarnya lagi.

Baca juga: Polda Metro Sepakat Penyalahguna Narkoba Tak Dipenjara Melainkan di Rehabilitasi

Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Dicokok dari Pinggir Jalan saat Transaksi Narkoba

Barang bukti narkoba yang dihadirkan konfrensi pers kasus penyeludupan narkotika jenis sabu internasional di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/11/2021). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba jenis sabu yang disita dari para tersangka berasal dari Malaysia.

Lalu, narkoba itu dikirim ke Aceh, kemudian dibawa ke Pulau Jawa.

Edwin menjelaskan, dari pelaku MT, LY, dan DN, petugas menyita sabu seberat 1.980 gram atau hampir 2 kilogram.

Sementara barang bukti yang diamankan dari A dan S, yaitu sabu sebesar 2.876 gram atau sekira 2,8 kilogram. 

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Polresta Bandara Soekarno Hatta yaitu seberat, 4.862 gram atau 4,8 Kilogram.

"Jadi jumlah keseluruhan sabu yang disita dari kasus tersebut adalah 4,8 kilogram narkotika golongan 1 yakni jenis sabu-sabu," ujarnya.

Menurut Edwin, terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika itu seberat 4,8 kilogram tersebut dapat  menyelamatkan generasi muda Indonesia sebanyak, 45.000-50.000 jiwa. 

Baca juga: Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Amankan 345,16 Gram Sabu

Baca juga: Keceplosan Singgung Masalah Narkoba Saat Berbincang dengan Rhoma Irama, Atta Halilintar Minta Maaf

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi menambahkan, modus tersangka mengirimkan barang terlarang tersebut menggunakan jasa pengiriman paket.

Para tersangka mengirimkan narkotika yang dibungkus celana panjang jenis jins yang dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi.

Halaman
12