Kriminal
Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Dicokok dari Pinggir Jalan saat Transaksi Narkoba
Pelaku narkoba dibekuk di Kampung Pejamuran, Kronjo. Dia menyembunyikan paket kecil narkoba dalam bungkus rokok.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KRONJO - Pria berinisial AT (34) kedapatan menyembunyikan paket narkoba dalam bungkus rokok.
Pelaku narkoba itu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten di pinggir jalan, Kampung Pejamuran, Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AT diciduk sekitar jam 22.30 WIB saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam lipatan kertas alumunium foil yang disembunyikan di bungkus rokok.
"Kami menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram," kata Wahyu, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Amankan 345,16 Gram Sabu
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tangerang, Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika
Dia menjelaskan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka.
Lantas, polisi mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Wahyu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu Sri Bintoro.