TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang luncurkan layanan Drive Thru Dukcapil.
Lewat layanan Drive Thru Dukcapil Kota Tangerang itu akan memudahkan masyarakat untuk memproses e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Di mana pemohon yang sudah mengajukan dokumen melalui sobat Dukcapil, tidak perlu turun dari kendaraannya pada saat mengambil dokumen yang sudah selesai," tulis dalam akun resmi Pemkot Tangerang, @tangerangkota pada Selasa (9/11/2021).
- Registrasi Akun
1. Akses website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, lalu klik login
2. Klik create new untuk membuat akun baru
3. Jika sudah terisi semua, lalu klik sign up
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
- Pilih Menu Layanan
Untuk layanan drive thru sementara hanya memproses e-KTP WNI dan KIA.
Pada website setelah login, lalu pilih menu dashboard.
- Isi Form dan Upload Berkas
1. Isi form dengan lengkap dan pilih lokasi pengambilan drive thru
2. Upload persyaratan yang diminta pada website/aplikasi sesuai pengajuan
3. Klik save pada website atau klik kirim pada aplikasi
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
- Dokumen Diambil
Setelah mendapatkan informasi pengambilan pada website, pemohon datang ke lokasi drive thru untuk mengambil dokumen.