"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Komplotan Copet Diringkus Saat Beraksi di Mandalika, Ayah, Ibu Hingga Anak Jadi Tersangka