TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Inilah lokasi bus SIM Keliling yang masih beroperasi di hari Sabtu dan Minggu di kawasan Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.
Ada juga jadwal Samsat keliling Tangerang Kota dan Tangerang Selatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal SIM Keliling Tangerang, Sabtu Minggu (27-28/11/2021)
Tangerang Kota
Untuk perpanjangan SIM A dan C
1. City Mall Pasar Baru Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB
2. SATPAS Polres Metro Tangerang Kota
Untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C
Waktu: Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.000 WIB
3. Gerai SIM Alam Sutera
Untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C
Waktu: Senin-Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB
4. Gerai SIM Tangerang City
Untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C
Waktu: Senin-Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB
Jadwal Samsat keliling :
- Samsat Kota Tangerang di halaman parkir kantor Samsat dan Apartemen Adodya
- Samsat keliling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug
Kantor Samsat Ciledug
Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.
Jam operasional hari Senin - Sabtu : 08.00- 13.00 WIB
Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo
Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
Jam operasional : hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB
Tangerang Selatan
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sabtu
Pamulang Square 08.00-11.00 WIB
ITC BSD 08.00-17.00 WIB
Minggu
Bintaro Plaza 08.00-10.00 WIB
Samsat Keliling Serpong
Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Samsat Keliling Ciputat
Ruko gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
Samsat keliling Kelapa Dua
Depan Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda Kelapa Dua
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tangerang, Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika
Baca juga: Usai Diperiksa di Polda Metro Akun Instagram Rachel Vennya Hilang, Ada Apa?
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
> SIM asli yang hendak diperpanjang
> KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)
> 2 lembar fotocopy KTP
> Jangan lupa bawa bolpoin sendiri
Biaya
Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru
- SIM A
Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000
- SIM B1
Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2
Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00
- SIM C
Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
- SIM Internasional
Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000