Sebelumnya polisi telah tetapkan 16 tersangka kasus unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berakhir ricuh.
Sebanyak 15 tersangka ditetapkan atas undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam saat ikut aksi unjuk rasa.
Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan tersangka karena mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali.
Polisi tak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Masih memungkinkan ada tersangka lain. Hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," jelasnya. (Des)