TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyosialisasikan kode etik tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI.
Sosialisasi itu dilakukan saat anggota MKD DPR RI mengunjungi Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Anggota MKD DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mengatakan bahwa sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparat kepolisiaan di lapangan, agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan TNKB khusus tersebut.
Baca juga: Ternyata Ada 6 Anggota Pemuda Pancasila yang Keroyok Polisi di Unjuk Depan Gedung DPR RI
Baca juga: Menjadi Agenda Prioritas di Awal Tahun 2022, Yasonna Meminta DPR Melakukan Perbaikan UU Cipta Kerja
Baca juga: Pembangunan Sumur Resapan Berpolemik, DPRD DKI: Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Menurut Maman, TNKB khusus anggota DPR RI diberikan bukan untuk memberikan privilege terhadap anggota DPR RI apalagi gagah-gagahan di jalan raya.
Namun, diberikan untuk menjaga etika dan martabat seluruh Anggota DPR RI.
Terlebih dengan pelat TNKB yang terlihat mencolok ini, memberikan kemudahan kepada publik untuk mengawasi wakil rakyatnya jika kedapatan melakukan hal yang merendahkan marwah parlemen Indonesia.
"Secara tidak langsung hal itu bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat Anggota DPR RI," kata Maman.
BERITA VIDEO: Pemkot Tangerang Bangun Trotoar Rp3,7 Miliar BIKIN WARGA KAGET
Selain memberikan pemahaman tentang pelat nomor khusus anggota dewan, MKD DPR RI dalam kesempatan itu juga memaparkan tentang peran Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI dan hubungannya dalam kerja sama penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Al Habsy, Anggota MKD DPR RI Nyat Kadir, Kajari Subang I Wayan Sumertayasa, Wakil Ketua DPRD Subang Elita Budiarti, Ketua BK DPRD Subang Evi Nur'afiah, dan Kapolres Subang AKBP Sumarni serta jajarannya.