TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap artis Bobby Joseph terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya saat Bobby bakal melangsungkan transaksi sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 10 Desember 2021.
"Anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Kota Jakarta Barat. Anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama BJ," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Endra menuturkan transaksi tersebut sebelumnya berlangsung di kawasan Serpong, Kota Tangsel.
Namun, terdapat kebocoran akan adanya penangkapan hingga Bobby bersama sang Banda mengganti lokasi transaksi.
Alhasil pihaknya mendapati lokasi transaksi tersebut dan menangkap Bobby dengan bukti 0,49 gram Sabu dari tangannya.
Selain itu, saat dilakukan penangkapan pihaknya mendapati bukti Booby masih dalam pengaruh narkotika jenis sabu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
"Pada saat diamankan juga positif menggunakan tabung karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere juga sudah menggunakan sabu," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Bobby dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 114 dan 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (m23)