TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang dan Garnisun 05/06 melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL).
Kegiatan itu dilakukan di kawasan tertib lalu lintas Jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut dilakukan penindakan terhadap 27 kendaraan.
Penindakan dilakukan karena kendaraan itu tidak memiliki izin trayek dan tidak memiliki uji kelayakan atau KIR.
"Kami mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang yang didapati tidak memiliki izin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan," ucap Sukri, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Dishub Kota Tangsel tak Siagakan Personel Meski Macet Parah Akibat Perbaikan Drainase di Ciputat
Baca juga: Program Dishub Kota Tangsel dalam Mengejar Target Pendapatan Asli Daerah
Selain itu, pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak memakai masker diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Sukri, jajaranya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial memberikan 50 sembako.
"Kami juga tidak menutup mata dengan adanya bencana non alam (pandemi Covid-19) ini, kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya," tuturnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menambahkan, Dishub berupaya mengingatkan kesadaran masyarakat tentang aturan dan ketentuan yang harus ditaati.
Aturan tersebut diterapkan demi menjaga keselamatan para pengendara.
Baca juga: Berantas Manusia Silver, Pemkot Tangsel Gelar Razia Penertiban Umum Secara Rutin
Baca juga: DPU Tangsel Akui Belum Punya Data Penertiban Tiang Penyanggah Kabel Utilitas di Ciputat Timur
Penertiban tersebut dilaksanakan selama 4 hari, 14 -17 Desember 2021.
"Kami juga melakukan pengawasan terhadap uji laik jalan (KIR) angkutan barang dan angkutan penumpang, izin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan orang."
"Dan melakukan pemeriksaan kapasitas muatan over dimensi dan over load dari angkutan barang," kata Yusuf.