Berita Jakarta

Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Wilayah Tangsel, Tangerang Kota, Bekasi Ditangkap Polisi

Penulis: Desy Selviany
Editor: Rendy Renuki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelas begal sadis di wilayah pinggiran Jakarta diamankan Polda Metro Jaya.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengamankan sebelas begal sadis yang kerap beraksi di wilayah pinggiran Jakarta.

Saat beraksi, para begal selalu bawa senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa 11 begal itu diungkap Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu satu bulan lamanya.

Dari ungkapan itu, polisi mengungkap tiga komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Polisi Bantah Pengemudi Motor yang Tewas di Pondok Aren Pelaku Begal Hp

Baca juga: Begal Beraksi di Ciputat Timur, Polisi: Modus Berpura-pura Menjadi Penumpang Ojek

Baca juga: Tukang Ojek Jadi Korban Begal Bersajam di Ciputat Timur, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

"Di wilayah Tangerang Selatan terjadi 11 November 2021. Kemudian, kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021 dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakata Selatan, Jumat (31/12/2021).

Kesebelas tersangka itu terdiri dari tiga kelompok yakni kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang, dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Beberapa berperan sebagai joki, ada yang survey lokasi, termasuk ada yang bawa kendaraan.

BERITA VIDEO: Nora Alexandra Tak Tampak Dampingi Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Di setiap aksinya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.

Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Lalu, mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.

Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.