TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (4/1/2022).
Dalam perkara ini dua anggota Polri duduk sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk persiapan besok, masih beragendakan mendengar keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda sidang besok masih memberi kesempatan JPU untuk mengajukan ahli," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (3/1/2022).
Kendati demikian, Haruno belum dapat membeberkan berapa banyak ahli yang akan dihadirkan jaksa.
Dia hanya memastikan, persidangan tersebut sudah kembali digelar setelah pada pekan lalu ditunda karena momen Natal dan Tahun Baru.
"Siap sudah, agenda pukul 10.00 WIB," kata Haruno.
Terdakwa dinilai abai SOP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) IPDA Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat korban pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.