Seleb

Cynthiara Alona Terpukul Gara-gara Batal Bebas dan Masa Tahanan Diperpanjang

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cynthiara Alona dijatuhi vonis 10 bulan penjara kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Artis ini stres ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Cynthiara Alona dan adiknya, Abdul Azis, stres ketika jaksa penuntut umum (PJU) Pengadilan Negeri Tangerang mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk artis Cynthiara Alona, Rabu (8/1/2022).

Kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan mengatakan, kliennya dan Cynthiara Alona terpukul ketika mengetahui JPU Pengadilan Negeri Tangerang mengajukan banding.

"Pastinya kaget ya. Mereka stres banget, karena berpikir 16 Januari 2022 itu mereka masa tahanannya habis," kata Halim Darmawan kepada Tribuntangerang.com, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (13/1/2022).

"Karena ada banding, maka putusan 10 bulan penjara belum inkrah. Itu yang buat mereka stres," ujar Halim Darmawan.

Baca juga: Cynthiara Alona Stres Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara, Berharap 16 Januari Bebas

Baca juga: Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta

Dia menambahkan, Cynthiara Alona dan Abdul Azis tidak mengerti soal hukum.

"Mereka pengin banget bebas dari penjara. Bahkan mereka minta bebas dulu, walau proses banding tetap jalan," ucapnya.

"Cuma kan hukum tidak bisa seperti itu. Mau tidak mau kan masa tahanan diperpanjang karena adanya banding," ujarnya.

Halim Darmawan lebih fokus mengurus proses hukum Cynthiara Alona dan adiknya.

Dia enggan ikut campur atas apa perasaan kliennya.

"Nanti diinfokan lagi seperti apa mengenai banding. Cuma kalau emang banding diterima Pengadilan Tinggi, maka masa tahanan Alona dan Azis diperpanjang lagi sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Halim Darmawan.

Baca juga: Pengacara Halim Darmawan : Cynthiara Alona Meminta Bebas. Kan Tidak Mungkin

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang mulai dari pengelola, muncikari, dan pekerja seks komersial anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Saat penggerekan hotel milik Cynthiara Alona. artis ini sedang tidak ada di hotelnya.

Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Cynthiara Alona dan teman-temannya 10 bulan kurungan penjara dan JPU mengajukan banding.