Kasus Narkoba

TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Kemlu RI Jelaskan Kronologinya

Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayu Masih, TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Hongkong.

"Jadi tidak benar bahwa KJRI Hong Kong tidak bisa memberikan bantuan."

"KJRI sejak awal sudah mendampingi yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam sistem hukum setempat," ucap Yudha.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.

Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.

Baca juga: ARTIS Seksi Velline Chu dan Suami Terjerat Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap Yudha. (*/Handhika Rahman)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong