Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Sabtu 15 Januari 2022 Berlaku di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Penulis: Hertanto Soebijoto
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Sabtu (15/1/2022) ini masih diberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah lokasi wisata, yaitu di Taman Margasatwa Rahunan, Taman Mini dan Ancol. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021).

Hanya saja, mohon diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.

Baca juga: Pemprov Banten Terjunkan Tim Ke Sejumlah Titik Terdampak Gempa

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Sabtu dan Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta berlangsung hingga hari Minggu.

Pada hari Sabtu (1/1/2022) berlaku nomor GANJIL mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Baca juga: Pegawai Puspemkot Tangerang Rebutan Turun Tangga saat Terjadi Gempa Banten

Minimalkan keramaian

Dengan diterapkannya ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, diharapkan mampu meminimalkan keramaian dan kerumunan di tempat wisata.

Pasalnya, warga Ibu Kota dan sekitarnya kerap mengunjungi tempat wisata pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Selain informasi ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu 2022, aturan ke tempat wisata juga harus diketahui.

Baca juga: Sejumlah Warga dan Personil Kepolisian Melarikan Diri dari Gedung Mapolres Tangsel saat Gempa

Aturan baru masuk ke lokasi wisata

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.

Aturan-aturan tersebut di antaranya:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Gempa Banten, Dinding Bangunan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Retak

  • Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.