Lalu Lintas

Pelat Mobil Pejabat Bakal Dibekukan Jika Langgar Lalu Lintas Berkali-kali

Penulis: Desy Selviany
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan nomor pelat kendaraan khusus,.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor berpelat nomor khusus atau rahasia berkali-kali melakukan pelanggaran, maka pelat nomor kendaraan bakal dibekukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa selama tiga hari terakhir dilakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia.

Dari penertiban tersebut, petugas menemukan 124 mobil berpelat nomor khusus melanggar aturan lalu lintas.

Mayoritas pelanggaran ganjil genap yang dilakukan pengendara.

Terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara berpelat nomor khusus dan rahasia itu, Polda Metro Jaya akan memperketat izin permohonan pelat nomor khusus.

Baca juga: Sambodo Purnomo Yogo : Syarat Pejabat Bikin Pelat Nomor Kendaraan Khusus Bakal Diperketat

Baca juga: MKD DPR RI Sosialisasikan Kode Etik Pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Anggota DPR

Selain itu, ada sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelat nomor khusus.

Kepolisian akan mencatat jumlah pelanggaran kendaraan pelat nomor khusus.

"Ini akan jadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasianya," ujar Sambodo.

Sebelumnya pelanggar pelat nomor khusus bertambah. Ada 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baik pelat nomor biasa atau pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Rachel Vennya Curi Perhatian, Sempat Dikira Punya Pejabat

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Siapkan Jembatan Mookervart I Untuk Uji Coba Kendaraan Berat

Sambodo mengatakan, sesuai Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.

Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut, sejak Senin (17/1/2022) Polri  melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus.

Halaman
12