Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 10 Februari 2022 adalah:
Baca juga: Ini Beberapa Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Perlu Dikenali dan Diwaspadai
Tangerang
1. Metro Polis Tangerang
2. Giant Palem Semi
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Tangerang Selatan
1. Pamulang Square
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB.
2. ITC BSD Serpong
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB/Sore 15.00 sampai dengan 17.00 WIB (soe)