"Setelah kasus kedua ini saya ingin tobat, saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu," katanya.
Baca juga: Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Pengancaman tapi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media sosial terhadap Adam Deni.
Lantas, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
UU No 11 itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.