Seleb

Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022) untuk menjalani sidang kasus dugaan pengancaman tindakan kekerasan.

"Setelah kasus kedua ini saya ingin tobat, saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu," katanya.

Baca juga: Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?

Baca juga: Jerinx SID Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Pengancaman tapi Ditolak, Ini Alasan Hakim

Sebelumnya, Jerinx  ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media sosial terhadap Adam Deni.

Lantas, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

UU No 11 itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.