TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Pemotor trail yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara akan dipanggil Korlantas Polri. Mereka akan dikenakan sanksi tilang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, para pelanggar lalu lintas itu akan dipanggil kepolisian.
"Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Para pemotor trail yang menerobos jalan tol akan diberi edukasi terkait pelarangan kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.
Apalagi saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggelar operasi keselamatan sedari 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Diharapkan dengan adanya edukasi berlalu lintas kepada pelanggar maka tidak terjadi lagi insiden serupa.
Baca juga: DITUTUP 20 Februari Lalu, 800.000 Lebih Warga Jakarta Gagal Proses Pengolahan DTKS Tahap I
Baca juga: Pengemudi Ugal-ugalan Tabrak 30 Motor, Mobil Pelaku Jadi Sasaran Amuk Massa
Sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran berlalu lintas.
Selain diberikan edukasi, Zulpan memastikan para pelanggar akan diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Zulpan masih enggan mengungkap jumlah pelanggar yang akan diberikan sanksi tilang.
"Nanti (tilang). Diberikan juga bisa. Tapi nanti," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Kawasan Puncak Akhir Pekan Ini, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap
Sebelumnya viral segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam.
Pada video yang diunggah @merekamjakarta terlihat ada sekira lebih dari 10 pemotor konvoi di jalan tol.
Mayoritas menggunakan motor trail. Satu pengendara bahkan berkendara sambil berdiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengaku masih menyelidiki hal tersebut.
Ia mengakui sempat ada penerobosan jalan tol pekan lalu pada pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Fery Ferdiansyah, Dokter Berpengaruh dan Berperan Penting Tanggulangi Covid-19 di Kota Tangerang
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut.
"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).
Kepolisian masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan menindak tegas para pengendara apabila benar menerobos tol dan teridentifikasi.
Apabila terbukti para pengendara melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo.
Caption: Segerombolan pemotor memasuki jalan tol beramai-ramai. Disebutkan peristiwa terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari silam. (@merekamjakarta)