Syarat PCR-Antigen Dihapus, Begini Respon PO di Terminal Lebak Bulus

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang sepi saat PPKM Level 2 pada Rabu (9/3/2022) siang

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengelola Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyambut baik keputusan pemerintah yang menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.

Menurut Sumardi (61) selaku pengelola PO Harapan Jaya di Terminal Lebak Bulus, hal itu akan berdampak positif bagi pihaknya maupun penumpang.

Masyarakat dapat leluasa melakukan perjalanan luar kota dari daerah, khususnya lewat darat.

"Kebijakan penghapusan itu menjadi keuntungan, baik kami maupun penumpang," ujar dia, saat ditemui pada Rabu (9/3/2022) siang.

Baca juga: Dianggap Lebih Sepi dari Kuburan, Terminal Tanjung Priok Tak Terpengaruh Penghapusan Syarat Antigen

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun tidak ada lagi syarat perjalanan berupa tes antigen atau PCR, penumpang tetap patuhi protokol kesehatan seperti pakai masker hingga jaga jarak," katanya.

Sumardi menambahkan bahwa saat ini jumlah penumpang belum meningkat walau ada kelonggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

"Belum ada perubahan terkait jumlah penumpang saat ini. Biasa aja. Sehari 25, 30 penumpang yang naik. Tujuan paling banyak ke Jawa Timur, seperti Malang, Surabaya, Madiun," tutur Sumardi.

Baca juga: PREMAN Palak Penumpang Bus di Terminal Kalideres Diringkus, Polisi Temukan Pisau di Tas Pelaku

Ia berharap jumlah penumpang naik saat Puasa Ramadhan 2022 maupun Idulfitri 2022 mendatang.

"Mudah-mudahan puasa dan lebaran nanti (jumlah penumpang naik), kembali seperti yang dulu. Jadi pulang kampung senang gitu," ucapnya

Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan menghapuskan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Saat ini, masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis bisa langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu tes antigen atau PCR.

Rencana soal kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Arief R Wismansyah Resmikan Awal Pembangunan SPBU PT TNG di Terminal Poris Plawad

Ia mengatakan, kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Halaman
12