Virus Corona

Syarat PCR-Antigen untuk Bepergian Dihapus, Terminal Lebak Bulus Perketat Pengawasan Prokes

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang sepi saat PPKM Level 2 pada Rabu (9/3/2022) siang

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa. (M31)