OTT KPK

Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIKIN MALU 2 KALI - Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer memakai rompi orange sebagai tahanan KPK usai tersandung kasus sertifikasi K3. Noel diminta jangan bkin malu Prabowo karena Amnesti.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer diminta jangan bikin mau Presiden Prabowo sebanyak dua kali.

Pasalnya pria yang akrab disapa Noel itu meminta amnesti kepada Prabowo pasca ditangkap karena ikut melakukan pemerasan.

Bukannya berbesar hati dan secara kesatria mengakui kesalahannya, Noel justru meminta Amnesti.

Amnesti adalah penghampunan hukum yang diberikan oleh presidien kepada orang terjerat hukum.

Dengan pemberian Amnesti tersebut, seseorang yang sebelumnya dijerat hukum dipulihkan nama baiknya.

Pemberian Amnesti oleh Presiden biasanya diberikan bila seseorang yang terjerat hukum dianggap merupakan 'korban' politik hingga ketidakadilan.

Namun dalam kasus Noel, dia terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari anak buahnya.

Dia juga meminta sepeda motor kepada anak buahnya. Motor tersebut bermerk Ducati.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Jilat Ludah Sendiri, Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati Sekarang Minta Amnesti

Menggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai permintaan amnesti yang diajukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tidak memiliki urgensi.

Dia meminta Noel tidak kembali mempermalukan Presiden Prabowo Subianto.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai politik di Indonesia yang didirikan pada 23 Juli 1998, tak lama setelah runtuhnya rezim Orde Baru.

PKB lahir dari semangat reformasi dan memiliki akar kuat dalam komunitas Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia.

“Saya minta Noel tidak membuat malu Presiden Prabowo dua kali. Noel di OTT KPK bersama belasan orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Presiden Prabowo juga sudah memecat Noel dan mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukumnya,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Abdullah menegaskan tidak ada alasan kuat bagi Presiden untuk mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, tidak ada urgensi apapun agar menerbitkan amnesti kepada Noel.

“Saya melihat tidak ada hal yang urgent dan strategis untuk memenuhi permintaan Noel itu. Dan saya pikir posisi DPR sampai saat sejalan dengan Presiden Prabowo untuk melanjutkan proses hukum dengan adil dan transparan oleh KPK,” ujarnya.

Halaman
12