Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub, Kemana Bupati Sudewo Pergi?

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK HADIRI PANGGILAN KPK- Bupati Pati Sudewo. Bupati Sudewo mangkir dari panggilan KPK. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

TRIBUN TANGERANG.COM, PATI- Bupati Pati, Sudewo mangkir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya pada Jumat (22/8/2025) namun tidak menghadiri panggilan.

Dikatahui Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).

Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar. 

Ia disebut menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022 melalui perantara.

Kasus suap adalah bentuk tindak pidana korupsi di mana seseorang memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pihak lain untuk memengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai hukum.

Sudewo, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (22/8/2025), tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Mangkir adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang berarti tidak hadir atau absen dari suatu kewajiban tanpa izin atau alasan yang sah.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. 

"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025). 

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.

Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.

DJKA Kemenhub adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ini adalah unit kerja pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan sistem transportasi kereta api di Indonesia.

Halaman
123