TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan jika saat ini penyidik akan memproses aset milik Indra Kenz lainnya untuk disita.
Crazy Rich asal Medan itu diketahui tengah tersandung masalah hukum akibat penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
"Total nilai aset yg sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Sampai hari ini, penyidik telah menyita dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara, satu unit kendaraan tesla, satu unit kendaraan ferrari, dan satu unit ponsel milik Indra Kenz.
Baca juga: Deddy Corbuzier Mengaku Pernah Terima Uang Dari Indra Kenz
Bukan hanya itu, penyidik juga menyita dokumen bukti setor berikut rekening korban, akun YouTube dan Gmail Indra Kenz, serta video konten YouTube Crazy Rich tersebut.
"Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," ujar Gatot.
Kedepannya polisi juga bakal menyita sembilan rekening milik Indra Kenz dan melakukan tracing terhadap barang mewah lainnya.
"Kemudian akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, lalu dilakukan pemblokiran satu akun milik IK," ucap Gatot.
Baca juga: Ada Dugaan Pemilik Aplikasi Binomo berasal dari Indonesia, Tersangka Selain Indra Kenz Diburu
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).
Setalah ditetapkan tersangka, Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 25 Februari 2022. (m30)