Kecelakaan Lalulintas

Perjanjian Pengendara Moge Maut dan Keluarga Korban, Dua Poin Terakhir Terkesan Arogan

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwa Kartiwa, pewakilan keluarga korban tewas tertabrak moge, diapit dua pengendara moge sesuai penandatanganan perjanjian di markas Polsek Kalipucang, Polres Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Bocah kembar berusia delapan tahun, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus, tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) di jalan raya Kalipucang, arah pantai Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).

Sesaat setelah kejadian, pengendara moge memberikan uang duka Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Penyerahan uang duka disertai penandatanganan perjanjian antara Iwa Kartiwa dari pihak keluarga dan pihak pengendara moge.

Tidak diketahui siapa yang menyusun perjanjian tersebut. Pada foto yang beredar luas, Iwa Kartiwa yang diapit dua pengendara moge memperlihatkan surat perjanjian tersebut. Wajah Iwa terlihat datar dan tanpa ekspresi.

Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Dilucuti Harta Kekayaannya, Baju dan Sepatu Pun Ikut Disita

Perjanjian di atas materai itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang. Belum diketahui seberapa jauh peran polisi dalam kasus ini.

Iwa Kartiwa menyatakan dokumen perjanjian itu dibuat sepihak. Tanpa mengetahui proses pembuatannya, Iwa disodori dokumen perjanjian dan diminta menandatanganinya.

Dalam perjanjian itu, ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama Iwa Kartiwa sebagai perwakilan keluarga korban dan pihak kedua yakni Angga Permana Putra dari HDCI Bandung sekaligus pelaku.

Poin pertama, pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Poin keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Kedua korban tewas adalah putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.

Keluguan keluarga korban terlihat saat diwawancara Tribun pada Minggu (13/3/2022). Empong yang polos tampak kebingungan saat diwawancara.

Dia hanya bisa pasrah dan namun tidak tahu harus berbuat apa. Saat ditanya apakah pelaku harus dihukum, dia kebingungan menjawab.

Hal senada terlihat pada Iwa Kartiwa, kakak kandung kedua korban tewas. Iwa mengaku, saat masih diliputi rasa duka dan kebingungan, dia didatangi para pengendara moge dan diajak membahas soal santunan.

Halaman
12