TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron yang belum hilang dari bumi Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Quo Vadis Jakarta Setelah IKN Pindah Nusantara? Ikuti FGD Partai Golkar
Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Pada hari Rabu (23/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Baca juga: VIRAL Kapolres Tangsel Hentikan Juru Sita PN Tangerang, AKBP Sarly Sollu Dilaporkan ke Propam
Baca juga: Prof Ryass Rasyid : Jakarta Jadi Pusat Bisnis saat Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur
Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. (Simak daftarnya di bawah ini)
PAGI pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
SORE pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Rizky Billar Akui Berteman tapi Tak Dekat dengan Doni Salmanan, dan Undang Saat Pernikahan
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
Baca juga: Indonesia jadi Negara Pertama Peluncuran Aplikasi Pengasuhan yang Didasari pada Analisis Antropologi
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. (*)