Tarawih baru dapat dilaksanakan oleh masyarakat setelah Surat Edaran (SE) terkait kebijakan selama Ramadhan 2022 yang diterbitkan MUI Kota Tangerang.
"Situasi saat ini kan sedang dalam persiapan kita menuju endemi, makanya sudah ada fatwa MUI, salat tarawih sudah diizinkan," tuturnya.
"Dan kemaren hasil rapat dengan MUI Kota Tangerang, rencananya kebijakan tersebut akan terlaksana setelah SE tentang beribadah di bulan Ramadhan diterbitkan," katanya.
Pelaksanaan salat tarawih tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Pedagang di Pasar Tradisional Serpong Prediksi Harga Daging Sapi Meroket sampai Ramadhan
Selain itu, kapasitas jemaah yang menjalani salat tarawih juga hanya diizinkan sebanyak 75 persen dari kapasitas utama.
"Meskipun salat tarawih sudah diizinkan, tapi tetap harus dengan pelaksanaan prokes, jangan sampai lengah hingga tidak ada penerapan prokes," ucapnya.
"Untuk kapasitas jemaah di setiap masjid itu hanya diperbolehkan 75 persen saja dari kapasitas utama, sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Tangerang," kata Arief Wismansyah.