SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Jabodebek Rabu 30 Maret 2022, Layanan Mulai Pukul 08.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan SIM keliling

Biaya perpanjangan

Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp120.000

SIM B1 umum: Rp120.000

SIM B2 umum: Rp120.000

SIM Internasional: Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 50.000. (*)