Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM B1 umum: Rp120.000
SIM B2 umum: Rp120.000
SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 50.000
Biaya tes kesehatan: Rp 50.000. (*)