Investasi Bodong

Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz untuk Mengajarkan Platform Binomo

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru tersangka penipuan judi online berkedok trading investasi Indra Kenz, Fakarich (kiri) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Guru tersangka penipuan judi online berkedok trading investasi Indra Kenz, Fakarich dibayar Rp1,9 Miliar untuk mengajarkan platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich awalnya ditawarkan menjadi afiliator oleh salah satu petinggi Binomo Brian Edgar Nababan (BEN).

Pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu kemudian membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.

Kelas itu di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka, Bareskrim Terbitkan Surat Penangkapan

Salah satu muridnya ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.

"Jadi tersangka membuka kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelas Whisnu dalam keterangan tertulis Selasa (5/4/2022).

Dari fakta tersebut, kemudian penyidik Dittipideksus menetapkan Fakarich menjadi tersangka usai diperiksa Senin (4/4/2022).

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Guru Indra Kenz Fakarich Akan Dijemput Paksa

Selanjutnya pukul 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.

Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka berlangsung empat jam tepatnya sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.

Pihak penyidik juga membuka akses  terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka.

Pertanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap Fakarich.

Baca juga: Sempat Mangkir, Perekrut Indra Kenz Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Bila Perlu Dijemput Paksa

Kemudian pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Saat ini Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke Kejaksaan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif yakni dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," jelas Whisnu.

Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich  diatas 5 tahun penjara.

Baca juga: Aset yang disita Milik Indra Kenz Berada di Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Senilai Rp50 Miliar

Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.

Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca juga: Rumah Belum Jadi Milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera Disita, Nilainya Rp7,8 Miliar

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)