TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidillah, dilaporkan ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Kota.
Kompol Ubaidillah dilaporkan ke Propam oleh Christine, warga sebuah perumahan modern di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Christine memutuskan untuk melapor ke Propam karena dirinya dituduh sebagai pencuri tiga ekor anjing.
Dia juga mengaku diintimidasi bahwa dirinya akan dijemput paksa oleh polisi.
Baca juga: Harga Cabai Merah Keriting dan Rawit Semakin Pedas di Tangerang Selatan, Capai Rp 60.000/kg
Christine melapor ke Propam Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (31/3/2022). Dalam aduan itu, tiga polisi menjadi terlapor. "Kepala Polsek Cipondoh, Kanit Reskrim Zainal Arifin dan polwan Suswanti ke Propam Polres Metro Tangerang Kota," kata Christine kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Christine menegaskan, dirinya tidak bermaksud mencuri. Christine menjelaskan, pada 29 Maret 2022, dirinya berinisiatif membawa tiga anjing yang terluka ke dokter hewan.
Menurut dia, salah seekor anjing mengalami infeksi di bagian mata dan terluka di bagian badan. Sedangkan anjing jenis husky jalannya agak pincang.
Baca juga: Bukannya Melaksanakan Sahur, Kelompok Pelajar ini Justru Bersiap Tawuran di Pondok Aren Tangsel
"Saya inisiatif sebagai manusia, kasihan melihatnya panas-panasan dijemur, langsung saya bawa ke dokter. Bukannya saya bawa pulang ke rumah, tapi saya langsung bawa ke dokter, di-rontgen, dicek darah, lengkap," kata dia.
Dua hari kemudian, 31 Maret 2022, anggota Polsek Cipondoh mendatangi kediaman Christine.
Menurut Christine, dirinya diminta ikut ke kantor Polsek Cipondoh karena diduga mencuri tiga anjing.
"Saya bilang saya mau tunggu pendamping hukum saya. Intinya polisi minta harus sekarang karena (penjemputan paksa) perintah dari komandan, dia bilang polisi punya hak seperti itu," ujar Christine.
Baca juga: Meski Tak Berpuasa, Sarwendah Suka Berburu Takjil
"Saya juga enggak tahu kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan, memang saya (pelaku) narkoba atau apa yang bisa langsung diciduk? Saya aja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan, tapi polisi bilang ini hak polisi," sambung dia.
"Tapi sayangnya langsung dipaksa seakan-akan saya teroris atau ada keciduk narkoba atau membahayakan negara sampai harus segera dibawa ke kantor polisi," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh, Ipda Zainal Arifin membantah tuduhan pihaknya menjemput paksa Christine.
Menurut Zainal, ketika mendatangi kediaman Christine pada 31 Maret 2022, polisi hendak mengklarifikasi peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Putra Wibowo Bos Investasi Bodong Viral Blast Buron, Rugikan Nasabah hingga Rp 1,2 Triliun