TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Vaksinasi booster terus digenjot oleh Pemerintah.
Apalagi kini Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini dengan syarat sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster.
Selain tentu saja juga menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan ini pun membuat masyarakat berbondong-bondong mendatangi sentra vaksinasi untuk dilakukan vaksinasi booster.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, bahwa vaksinasi booster memang menjadi syarat untuk masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam negeri yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Yang diatur dalam SE ini adalah tiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) individu yang melakukan perjalanan yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi berlaku ketentuannya, yakni yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen, tapi kalau PPDN sudah dapat vaksinasi kedua ini wajib menunjukkan hasil negatif test antigen yang hasilnya 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap dr. Reisa dalam siaran sehat Radio Kesehatan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Capaian Dosis Booter Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangsel Masih Sebesar 25 Persen
Dalam SE tersebut, lanjut dr. Reisa juga diatur bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang saat ini mau melakukan perjalanan dalam negeri seperti mudik lebaran, syaratnya memang harus sudah divaksin Covid-19 baik yang sudah lengkap dan juga booster,” ucapnya.
Dr. Reisa menyarankan bagi masyarakat yang sudah memiliki undangan untuk bisa vaksin booster segera melakukan vaksin booster.
Lantas, bagaimana jika jadwal vaksinasi booster Covid-19 bertepatan saat menjalankan puasa?
Meski vaksin booster diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa, namun banyak masyarakat yang khawatir akan timbulnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin dialami.
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar: Capaian Vaksinasi Dosis 1 dan Dosis 2 Lampaui Target di Kabupaten Tangerang
Menurut dr. Reisa, sebenarnya KIPI ini merupakan gejala yang wajar terjadi tak hanya pada saat vaksinasi Covid-19 saja, tapi juga terjadi pada vaksinasi lainnya.
“Sebenarnya KIPI nggak cuma pada vaksin Covid-19, untuk vaksin yang lain saat kita kecil juga mengalaminya mungkin ada demam, nyeri di bekas suntikan dan sakit kepala," ujarnya
"Nah ini tentunya untuk mengatasi hal tersebut kita harus mengonsumsi obat. Sayangnya, kalau kita lagi puasa tentu bisa menunda minum obatnya sampai waktu berbuka, tapi kalau nggak tahan yang sayang sekali terpaksa harus membatalkan puasa untuk minum obat,” imbuh dr. Reisa.
Untuk itu, ia pun memberikan tips bagi yang ingin melakukan vaksin booster saat bulan Ramadan. Menurutnya pilihlah waktu vaksinasi booster pada jam yang mendekati waktu berbuka puasa.
Baca juga: Capaian Dosis Kedua Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangsel Sebesar 85,8 Persen