Ganjil Genap

GANJIL Genap Jakarta Rabu 6 April 2022 Ada di 13 Ruas Jalan Ibu Kota, Berikut Ini Daftarnya

Penulis: Hertanto Soebijoto
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta Rabu, 6 April 2022. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021).

"Ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," ucap Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Anak buah Anies Baswedan ini juga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengacu pada Inmendagri terbaru soal aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap.

"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap kendaraan di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakukan PPKM Level 3.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.

"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (17/2/2022).

Kata Sambodo, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.

Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.

"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.

Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.

Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut. (soe/m27)