Jakarta

PDI Perjuangan Bakal Desak Pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk Kembali Gulirkan Interpelasi Formula E

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan Sirkuit Fromula E di Ancol, Jakarta Utara. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bakal mendesak pimpinan dewan untuk kembali menggulirkan rapat paripurna interpelasi Formula E.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bakal mendesak pimpinan dewan untuk kembali menggulirkan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Sebelum rapat itu digelar, DPRD DKI Jakarta harus menyusun agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Interpelasi itu kan barang yang belum mati, dan tahapannya kan tinggal satu tahap yaitu dibamuskan kembali untuk dilanjutkan paripurna yang tertunda,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Sabtu (9/4/2022).

Menurut dia, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika dihadiri oleh 50 persen ditambah 1 anggota dewan.

Jika merujuk pada jumlah anggota dewan mencapai 106 orang, peserta rapat minimal dihadiri 54 orang.

Namun faktanya yang mengikuti rapat paripurna interpelasi hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.

Sementara 73 anggota dari tujuh fraksi memilih tidak menggunakan hak interpelasi.

Baca juga: Prasetyo Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E 

Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta: Harga tiket Formula E mahal, Ragu dapat Ludes Terjual

Lantaran tidak kuorum, rapat paripurna interpelasi diskors oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi.

“Kami ingin menjadwalkan kembali paripurna interpelasi yang tertunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan waktu itu."

"Kami sudah bicara dengan pimpinan dewan untuk bisa diagendakan kembali dalam Bamus,” ujar Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

“Minggu depan kami dorong lagi dan ingatkan pimpinan untuk segera menjadwalkan Bamus. Yah bisa hari Senin, Selasa atau Rabu."

"Jadi kami koordinasi dengan pimpinan untuk segera menjadwalkan Bamus membahas parpipurna yang tertunda," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yakin, 73 koleganya dari tujuh fraksi akan konsisten terhadap rapat paripurna interpelasi Formula E.

Mereka akan tetap menolak, meski Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengancam hak tersebut akan kembali digulirkan pasca putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

“Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi dan yang waktu itu nggak, pasti konsisten juga,” ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Mohamad Taufik Optimis Tiket Termurah Formula E Rp 350.000 Bakal Ludes Terjual

Baca juga: Legislator DKI Ragukan Penjualan Tiket Formula E Tutupi Biaya APBD Rp 560 Miliar

Meski demikian, Taufik enggan memprediksi soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum.

Hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E.

Sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal menolaknya.

"Saya nggak bisa berandai-andai kalau soal begituan (kemungkinan tidak kuorum), dan orang juga harus membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi,” kata Taufik.

Meski begitu, Taufik menghargai keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tatib dan kode etik dewan saat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021.

Menurut dia, BK merupakan institusi resmi yang bertugas memeriksa anggota dewan mengenai dugaan pelanggaran, sehingga setiap keputusannya harus dihormati.

“Keputusannya apa? Kalau keputusannya A yah kami harus hargai keputusan itu karena BK tuh ada tata cara dalam mengeluarkan keputusannya," ujarnya.

Baca juga: Anggara Wicitra Sastroamidjojo : Penjualan Tiket Formula E Tersalip Konser Justin Bieber

Baca juga: Ahmad Riza Patria Turunkan Target Penonton Formula E dari 50.000 Orang Jadi 10.000 Orang

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, 73 koleganya dari tujuh fraksi memakai hak interpelasi Formula E.

Hal itu menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, bahwa Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021.

“Dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya,Kamis (7/4/2022).

Prasetyo menambahkan, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 itu belum berakhir.

Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, sehingga bisa kembali dilakukan kapan pun.

Skorsing juga dilakukan karena saat itu BK menindaklanjuti laporan dari tujuh fraksi yang berjumlah 73 orang terhadap Prasetyo.

Dia diduga melanggar tatib dan kode etik dewan menggelar paripurna interpelasi Formula E.

Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.

“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” kata Prasetyo.