Seleb

Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo

Penulis: Desy Selviany
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ikut terseret kasus aplikasi Binomo dengan menjadi tersangka. (@vanessakhongg)

TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Kekasih dan adik Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka baru kasus binary option platform Binomo. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama mantan Sultan Medan Indra Kenz itu. 

Ketignya terseret Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. 

Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, pacar Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. 

Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra. 

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu dikonfirmasi Minggu, (10/4/2022). 

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Guru Indra Kenz Fakarich Akan Dijemput Paksa

Baca juga: Sempat Mangkir, Perekrut Indra Kenz Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Bila Perlu Dijemput Paksa

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).

Sehingga total saat ini ada tujuh tersangka yang terseret kasus Binomo. 

Di mana empat tersangka merupakan pelaku utama dalam judi berkedok robot trading itu salah satunya Indra Kenz. 

Diketahui sebelumnya satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Aset yang disita Milik Indra Kenz Berada di Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Senilai Rp50 Miliar

Total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi bodong itu. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo. 

Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten. 

"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Baca juga: Aliran Dana Indra Kenz ke Rumah di Alam Sutera Rp 7,8 Miliar, Masih Dicari Pemilik Rekening

Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN). 

Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup. 

Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia. Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo. 

Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz. Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo. 

Baca juga: Rumah Belum Jadi Milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera Disita, Nilainya Rp7,8 Miliar

Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong. 

Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz. 

"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra. 

Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Rudy Salim Kenalan dengan Indra Kenz Hanya untuk Konten YouTube Pembelian Mobil Mewah


Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)