TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pelanggan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tetap bisa bermobilitas memanfaatkan moda transportasi umum secara normal.
Sejak jam operasi layanan dimulai pada pagi hari, meski ada rencana aksi unjuk rasa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Senin (11/4/2022).
Jika ada penyesuian layanan yang mungkin perlu diimplementasikan, tentu akan melalui koordinasi dengan pihak berwajib, terutama soal rute-rute maupun dan fasilitas Transjakarta.
“Jika terdapat informasi penyesuaian layanan, tentu akan disampaikan secara masif dan langsung,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Angelina Betris berdasarkan keterangannya, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ada Unjuk Rasa, Polda Metro Imbau Warga Tidak Melintas di kawasan Patung Kuda dan DPR RI
Betris mengatakan, petugas Transjakarta akan turut menyampaikan informasi secara lengkap atas setiap penyesuaian yang diimplementasikan.
Transjakarta akan memanfaatkan media baik itu media sosial maupun media massa untuk menjangkau para pelanggan Transjakarta, sehingga pengguna transportasi umum memiliki informasi yang lengkap dan utuh.
Transjakarta, kata Betris, juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk menyusun waktu untuk kenyamanan dalam bermobilitas dengan transportasi publik.
Salah satunya melalui keberangkatan awal guna menghindari dampak dari kegiatan aksi unjuk rasa.
Baca juga: Pos Penyekatan Ciputat Timur akan Lakukan Sweeping Pelajar yang Akan Ikut Demo Mahasiswa
Adapun jam layanan operasional Transjakarta mulai dari pukul 05.00 WIB – 24.00 WIB efektif mulai Senin (11/4/2022).
Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Menurutnya, kapasitas bus Transjakarta ditetapkan maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pelanggan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang print ataupun digital kepada petugas.
Baca juga: Jelang Demo 11 April, Akun Sosmed Koordinator BEM SI Diretas dan Unggah Konten Hoaks
Selain itu, seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte.
“Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama,” imbuhnya.
Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta.