Harga Minyak Goreng

Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Gunakan Jeriken Non-Returnable

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi terus meningkat.

"Dari 51,98 persen pada bulan Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April," tutur Agus, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik. Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai minyak goreng curah bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Warakas Dikenal Ramah Bertetangga

Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.

Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi.

Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberi label khusus bertuliskan 'minyak goreng curah bersubsidi' yang harus dijual dengan HET Rp 15.500/kilogram atau Rp 14.000/liter.

Baca juga: Ada Indikasi Pelajar Bayaran di Kota Tangerang yang Hendak Unjuk Rasa di DPR RI

Jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya harga acuan keekonomian (HAK).

Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

Baca juga: JANGAN Khawatir Mudik Lewat Jalan Arteri dan Alternatif, Pemkab Karawang Jamin Semua Aspal Mulus

"Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui Simirah, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," kata Agus. (*)

Sumber: Tribunnews.com