TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Selasa (12/4/2022).
Undang-undang TPKS memuat 93 pasal 8 bab, di antaranya pasal tentang dana bantuan untuk korban atau victim trust fund dan kekerasan berbasis elektronik.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Puan, dikutip dari publikasi di laman DPR.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Bambang Pamungkas Akan Jadi Penendang Bola Pertama di Grand Launching JIS
"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan.
Puan kemudian mengetuk palu pimpinan tanda RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Sebelum RUU tersebut disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.
Baca juga: Pemkab Tangerang Rumuskan City Branding untuk Gaet Investor dan Wisatawan
Menurutnya terdapat tiga poin penting yang ada pada RUU TPKS, antara lain:
1. Merupakan rancangan undang-undang yang berpihak kepada korban
2. UU TPKS nantinya menjadi payung hukum atau legal standing untuk mengatasi kasus kekerasan seksual
3. Menjadi wujud nyata kehadiran negara memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Baca juga: Peserta Mudik Gratis Kemenhub Harus Lakukan Validasi Data di Kantor Dishub
Menurut dokumen UU TPKS yang didapatkan Tribunnews, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari:
Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
a. pelecehan seksual nonfisik;