UU TPKS

Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Desember 2021. Pada Selasa (12/4/2022), DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Gunakan Jeriken Non-Returnable

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Takut Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Langsung Tahan Putra Siregar dan Rico Valentino

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) juga menyebut 10 perbuatan lainnya yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

Halaman
1234