Lebaran 2022

GANJIL Genap dan One Way Akan Diberlakukan saat Arus Mudik 2022, Kecuali 10 Jenis Kendaraan Ini

Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi: Konpers hasil operasi tiga hari Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan bermotor yang bawa pemudik berupa mobil travel gelap dan bus, Senin (11/5/2020).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Setelah dua Idul Fitri pemerintah melarang mudik Lebaran, tahun 2022 ini Pemerintah mengizinkannya.

Sebagaimana acara mudik sebelum pandemi Covid-19, mudik tahun ini pun muncul penyelenggara mudik bareng baik dari instansi pemerintah, pemerintah daerah hingga perusahaan-perusahaan swasta secara gratis.

Yang terbaru, Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk arus mudik Lebaran tahun ini.

Video: Prediksi Kemenhub, 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Korlantas Polri mengumumkan rekayasa lalu lintas saat arus mudik bakal menerapkan dua skema secara bersamaan, yakni ganjil-genap dan one way, dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

“Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way,” ucap Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Masyarakat Mudik Lebih Awal dari Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Khawatir Peraturan Berubah

Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Antisipasi Lonjakan Saat Mudik di Pelabuhan Merak dan Tol Tangerang-Merak

Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Meski begitu, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik lebaran 2022.

Melalui akun resmi @tmcpoldamtero, setidaknya ada 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Peserta Mudik Gratis Kemenhub Harus Lakukan Validasi Data di Kantor Dishub

Berikut ini daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Baca juga: Warga Girang Bisa Mudik Gratis dari Kemenhub ke Solo dan Jogja, Berangkat dari Terminal Poris Plawad

Tidak Ditilang 

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memastikan pelanggar kebijakan ganjil genap (gage) saat arus mudik Lebaran 2022, tidak bakal ditilang.

Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2022. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.

"Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Eddy menyatakan, kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jasa Marga Prediksi Volume Kendaraan Mudik Mencapai 2,54 Juta Kendaraan

"Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur," jelasnya.

Kendati begitu, Eddy masih enggan merinci sanksi bagi pelanggar kebijakan gage saat mudik Lebaran.

Korps Bhayangkara masih bersikap pasif dan mengharapkan masyarakat untuk mematuhi aturan.

"Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan," ucapnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Korps Bhayangkara merencanakan menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.

Baca juga: JANGAN Khawatir Mudik Lewat Jalan Arteri dan Alternatif, Pemkab Karawang Jamin Semua Aspal Mulus

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, pihaknya juga akan memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah alias one way.

Untuk arus mudik, kata Eddy, pemberlakuan one way akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.

"(lokasi ganjil-genap) sama seperti pelaksanaan one way, hanya di jalur one way."

"Memang sudah direncanakan one way dari Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Monash Universitas berdiri di Kabupaten Tangerang, Mendikbud Nadiem: Perlu Diadopsi dan Direplikasi

Eddy menuturkan, mobilitas masyarakat terkait arus mudik Lebaran diprediksi bakal dimulai pada 28 April 2022.

Masyarakat diminta mengatur keberangkatan untuk mencegah penumpukan kendaraan.

Lokasi yang kerap menjadi titik kemacetan, di antaranya gerbang tol, rest area, hingga ruas jalan yang menyempit menjadi potensi kemacetan.

"Kepadatan dimungkinkan ada di gate tol, karena orang akan tap kartu tol."

"Lalu exit yang akan masuk ke jalur arteri, bottle neck, rest area, pertemuan arus lalin, kendaraan yang mogok, perilaku pengemudi dan laka lantas," paparnya.

Baca juga: Aliando Syarief Masih Tetap Terapi untuk Penyakitnya, Namun Bersyukur Sudah Bisa ke Tempat Umum

Berdasarkan data Korlantas Polri, berikut ini lokasi dan jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap sekaligus one way:

Arus Mudik

Kamis 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Jumat 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

Sabtu 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

Minggu 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

Arus Balik

Jumat 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Sabtu 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim. (Igman Ibrahim)

 

Sumber Kompas.com: 10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Saat Mudik