Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini adalah data yang dihimpun TribunTangerang.com tentang daftar lokasi gerai SIM keliling untuk hari Selasa, 10 Mei 2022:
Kota Tangerang
Pospol Pinang, Cipondoh
Tangerang Selatan
1. Pamulang Square
08.00-13.00 WIB
2. ITC BSD
08.00-13.00 WIB.
DKI Jakarta
Jakarta Timur :
- Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: