Sidang Tipikor

Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar dan Tarik Upeti dari PNS Pemkot Bekasi

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dakwaan terhadap Wali Kota Bekas Nonaktif Rahmat Effendi dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Rahmat Effendi alias Pepen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan terhadap Rahmat Effendi itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/5/2022).

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Mantan Terpidana AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Kapolri Didesak Beri Penjelasan

Duit yang diterima Rahmat Effendi itu didapat dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

"Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.

Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin mengurus agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," ucap jaksa.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sebut Bakal Ada Tersangka Tambahan Terkait Kasus Korupsi Pasar Lingkungan 

Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang digunakan untuk pembangunan SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.

"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," katanya.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap jika Rahmat Effendi meminta setoran dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.

"Terdakwa sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp. 7.183.000.000," ujar jaksa.

Baca juga: Kota Tangerang Raih Nilai Tertinggi dalam Penilaian Anti Korupsi dari KPK

Duit hasil pungli itu didapat Rahmat Effendi dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp 178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp 1,4 miliar.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," ucapnya.

Halaman
1234