Sidang Tipikor

Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar dan Tarik Upeti dari PNS Pemkot Bekasi

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dakwaan terhadap Wali Kota Bekas Nonaktif Rahmat Effendi dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Rahmat Effendi alias Pepen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan terhadap Rahmat Effendi itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/5/2022).

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Mantan Terpidana AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Kapolri Didesak Beri Penjelasan

Duit yang diterima Rahmat Effendi itu didapat dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

"Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.

Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin mengurus agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," ucap jaksa.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sebut Bakal Ada Tersangka Tambahan Terkait Kasus Korupsi Pasar Lingkungan 

Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang digunakan untuk pembangunan SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.

"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," katanya.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap jika Rahmat Effendi meminta setoran dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.

"Terdakwa sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp. 7.183.000.000," ujar jaksa.

Baca juga: Kota Tangerang Raih Nilai Tertinggi dalam Penilaian Anti Korupsi dari KPK

Duit hasil pungli itu didapat Rahmat Effendi dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp 178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp 1,4 miliar.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," ucapnya.

Rahmat Effendi juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Baca juga: KPK Telesuri Dugaan Keterlibatan DPRD Kota Bekasi atas Korupsi Pepen, Begini Reaksi Puskappi

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Januari 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melibatkan banyak pihak.

Firli prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di awal 2022.

Menurut dia, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi.

Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan banyak pihak.

"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ucap Firli saat menggelar jumpa pers yang ditayangkan akun YouTube KPK, Jumat (7/1/2022).

"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," sambungnya.

Firli mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.

"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK, untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," papar Firli.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Bekasi.

Dugaan korupsi itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan .

Kesembilan tersangka itu adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB).

Lalu, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 14 orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB."

"Di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Ke-14 orang yang ditangkap KPK adalah Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah).

Lalu, Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju di sebuah lokasi di Kota Bekasi," tutur Firli.

Kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi uang akan diserahkan oleh M Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, kepada Rahmat Effendi.

Baca juga: Setelah Dua Tahun, Jalan Ahmad Yani Dipastikan Jadi Lokasi CFD Pertama di Kota Bekasi 29 Mei 2022

Tim KPK kemudian mengintai dan mengetahui M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang, dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," ucap Firli.

Setelah itu, lanjut Firli, tim KPK masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya Rahmat Effendi, Mulyadi alias Bayong, Bagus Kuncorojati, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

Selain itu, lanjut Firli, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

"Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NV (Novel) di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," bebernya.

Selanjutnya, tutur Firli, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Malamnya, imbuh Firli, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin dan Jumhana Lutfi, di rumah masing-masing di Bekasi.

Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022), tim KPK kembali mengamankan dua orang, yaitu Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar, dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ungkap Firli. (*)

Sumber: TribunJabar.id