TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Siti Amelia.
Putusan ini dibacakan pada sidang terbuka, Kamis (14/8/2025), dan mendapat dukungan penuh dari keluarga korban serta masyarakat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang pada Kamis, (14/8/2025).
Disampaikan oleh David, perbuatan terdakwa kepada korban sangat lah sadis hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa juga membuat keresahan ditengah masyarakat, hal - hal lain yang meringankan tidak ada," kata David.
Putusan ini juga dianggap sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
"Kami memberikan waktu tuju hari kepada terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding," katanya.
Baca juga: Hasil Autopsi Jasad Mutilasi di Serang Banten Bongkar Kekejaman Mulyana Habisi Nyawa Kekasihnya
Vonis hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi pacar di Serang, Mulyana, juga membuat kluarga korban puas, putusan itu dianggap sesuai tuntutan jaksa
"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas doa dan dukungannya kepada semua pihak aparat penegak hukum, wartawan, dan semua pihak yang sudah membantu saya," ayah Siti Amelia yakni Mastura.
Utamanya, kata Mastura, kepada masyarakat Kecamatan Cinangka dan Padarincang yang sudah mendukung dari awal persidangan hingga kini selesai vonis hukuman mati kepada Mulyana.
"Insya Allah puas dengan vonis nya sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Saat ini, kata Mastura, keluarga berusaha ikhlas atas kematian Siti Amelia, terlebih dengan adanya putusan pidana mati kepada terdakwa.
"Mohon doanya supaya kami diberikan kekuatan, Insya Allah kami ikhlas," pungkasnya.
(TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News