TRIBUNTANGERANG.COM, CIAWI - Hari ini menjadi libur nasional karena tanggal merah yang bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada Rabu (1/6/2022).
Hari libur biasanya mengisi dengan pergi berlibur.
Kawasan Puncak jadi salah satu tujuan wisata warga.
Namun harus diperhatikan, nomor mobil anda.
Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak.
Sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak ini diberlakukan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Dalam Permenhub ini, sistem ganjil genap menuju Puncak diterapkan pada H-1 libur nasional dan selama hari libur berlangsung.
Untuk libur kali ini, rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan mulai Selasa (31/5/2022) hingga Rabu (1/6/2022) malam.
"Ganjil genap mulai pukul 14.00 WIB siang ini hingga Rabu (1/6/2022) pukul 24.00 WIB," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, Selasa (31/5/2022).
Aturan ganjil genap di jalur Puncak tidak hanya untuk mobil, tetapi juga untuk sepeda motor.
"Semua kendaraan, baik roda empat maupun roda dua" jelasnya.
Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur Puncak.
"One way secara situasional. Jika terjadi kemacetan, kita terapkan one way," ungkap Ketut.
Dia menghimbau masyarakat yang ingin ke Puncak untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan sistem ganjil genap ini.
"Perhatikan nopol kendaraan agar sesuai aturan ganjil genap dan update informasi one way agar tidak terjebak kemacetan," tandas Ketut.