Peristiwa

Penahanan 16 Siswa, Arist Merdeka Sirait Minta Polisi Seharusnya Ambil Langkah Keadilan Restoratif

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arist mengatakan, penahanan terhadap 16 siswa SMA Budi Mulia seharusnya dapat dihindari oleh pihak kepolisian, dengan melakukan pendekatan restorative justice

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menahan 16 pelajar SMA Budi Mulia yang ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, turut angkat bicara.

Arist mengatakan, penahanan terhadap belasan pelajar tersebut seharusnya dapat dihindari oleh pihak kepolisian, dengan melakukan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

"Saya kira yang harus dilakukan polisi adalah jangan meletakan itu hanya dalam tindak pidana, tetapi harus ada juga pendekatan restorative justice kepada para pelajar ini," ujar Arist Merdeka Sirait kepada awak media, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: 16 Pelajar SMA Budi Mulia Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Penyerangan ke SMK Yadika 3

"Karena perbuatan pelajar ini bukan hanya berdiri sendiri dengan tindak pidana kekerasan, mungkin ada latar belakangnya atau bisa saja dikategorikan kenakalan remaja," imbuhnya.

Arist menerangkan, pendekatan terhadap suatu pelaku tindakan yang melanggar hukum memiliki beberapa kategori usia.

Dan untuk kalangan siswa ataupun pelajar, pendekatan hukum restorative justice, dinilai dapat dilakukan.

"Saya rada pendekatan hukum bisa dilakukan sesuai dengan batas usianya. Misalnya anak di bawah 12 tahun itu bisa dilakukan diversi, dan untuk di atas 14 tahun seperti pelajar ini, bisa menggunakan pendekatan penyelesaiannya melalui keadilan restorative," terangnya.

Baca juga: Seorang Pelajar di Jakarta Terlibat Tawuran dan Bertindak Sadis, Aniaya Korban Hingga Tewas

Lebih lanjut Arist menegaskan, perilaku kenakalan para pelajar saat ini seharusnya dapat dicegah dari setiap rumah masing-masing.

Menurutnya, orangtua dan keluarga memiliki tanggung jawab penting atas perbuatan yang dilakukan para putera-puterinya di luar rumah.

Sebab ia menilai, apabila orangtua memberi didikan dan contoh yang baik terhadap putera-puternya, maka anak-anak tersebut akan menerapkan di luar rumah dengan berbuat baik.

"Jadi keluarga itu adalah garda terdepan dalam melindungi setiap anak, nah orangtua itu wajib bertanggung jawab dengan setiap perbuatan anak mereka," tuturnya.

Baca juga: Masih Pelajar, Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pembacokan MF Hingga Tewas Saat Tawuran


"Makanya saya bilang orangtua sebagai penanggung jawab, karena jika mereka mendidik anak-anaknya dengan baik, kelakuan mereka di luar rumah otomatis akan baik, begitu juga sebaliknya," terangnya.

Selain orangtua, kehadiran guru dan peran dari setiap sekolah, juga dinilai menjadi salah satu hal yang cukup berpengaruh dalam sikap dan perbuatan setiap muridnya.

Ia menilai, selama sistem pembelajaran online dilakukan saat Pandemi Covid-19 melanda lalu, nasihat dan kontrol yang diberikan kepada para pelajar berkurang. 

Halaman
12