Menurutnya, nasihan dan arahan yang diberikan oleh guru kepada setiap siswa memerlukan pertemuan secara fisik ataupun secara langsung.
Baca juga: Seorang Pelajar Meregang Nyawa di Jalanan, Diduga Terlibat Tawuran di Kemayoran
"Maka perlu ada peran guru-guru juga untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anak ini, meskipun itu terjadi di luar sekolah, karena selama sistem pembelajaran daring dilakukan tidak ada lagi kontrol guru, untuk memberikan nasehat kepada anak-anak," ucapnya.
"Oleh karena itu peran sekolah kepada anak untuk memberikan nasehat di sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah diterapkan ini sangat diperlukan," jelas Arist Merdeka Sirait.
Dikutip dari Klinik Hukum, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (M28)